Pengacara Heru Purnomo dan Masriah saat di PN Sidoarjo. (Laporan: Teddy BN.com) SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Sdr. Wiwik yang dikuasakan ke Kuasa Hukumnya dicabut Senin (22/8/2023) dikarenakan salah satu pihak turut tergugatnya sudah meninggal. Menurut keterangan Dimas Pangga Putra kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal tersebut, …
The post Tergugat 2 Meninggal, Wiwik Cabut Gugatan Rp1,1 M ke Masriah appeared first on BIDIK NASIONAL.
https://ouo.io/h2XLHL

Leave a comment